Jumat, Juli 25, 2014

FPMP Desak MK Batalkan Penghitungan Suara KPU


Oleh: Ajat M Fajar
nasional - Jumat, 25 Juli 2014 | 22:24 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Sekitar 5000 massa demonstran yang tergabung dalam Front Perjuangan Merah Putih (FPMP) mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan yang membatalkan penghitungan suara pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hitungan suara oleh KPU tidak sah karena abaikan rekomendasi Bawaslu untuk lakukan pencoblosan ulang di sejumlah TPS yang diduga terjadi penggembungan suara," kata Humas FPMP Hendry Yatna di sela-sela aksi untuk memberi dukungan pada pasangan Prabowo-Hatta, Jumat (25/7/2014).

Dia mengatakan, pemilu yang bersih dan jujur akan lahirkan pemimpin yang bersih dan jujur juga. Untuk itu KPU tidak bisa memutuskan hasil pilpres jika prosesnya masih bermasalah.

"Bagaimana pemerintahan ke depan bisa bersih, jujur dan adil jika proses pilpresnya penuh kecurangan. Hari ini (25/7) kami serahkan semua bukti kecurangan tersebut," imbuhnya.

Hendry menjelasakan, penggelembungan suara untuk memenangkan pasangan Jokowi-JK dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur. Sehingga pemenang Pilpres belum bisa dikatakan resmi karena pelaksanaannya banyak penyimpangan.

"Ini kejahatan demokrasi, MK tidak bisa mentolerir tindak KPU yang sewenang-wenang, jika tidak maka Indonesia menuju negara gagal," tegasnya.

Selain mendesak agar MK batalkan putusan KPU, FPMP juga menuntut agar MK tetap independen dalam memutuskan perkara.

"Pasti kubu Jokowi-JK akan mendekati MK untuk pengaruhi putusan. Cukuplah KPU saja yang tidak independen dan mudah diperngaruhi, MK tidak perlu ikut-ikutan KPU," tutupnya.[jat]
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan