Jumat, Juli 10, 2015

Jawabanku untuk Ibnu Taimiyah Bekasi seri 3




Anda menulis  hadis  sbb: ----------------

حدثنا معاذ بن فضالة حدثنا هشام عن يحيى عن أبي سلمة قال
سألت أبا سعيد وكان لي صديقا فقال
اعتكفنا مع النبي صلى الله عليه وسلم العشر الأوسط من رمضان فخرج صبيحة عشرين فخطبنا وقال
إني أريت ليلة القدر ثم أنسيتها أو نسيتها فالتمسوها في العشر الأواخر في الوتر
وإني رأيت أني أسجد في ماء وطين فمن كان اعتكف مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فليرجع فرجعنا وما نرى في السماء قزعة فجاءت سحابة فمطرت حتى سال سقف المسجد وكان من جريد النخل وأقيمت الصلاة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يسجد في الماء والطين حتى رأيت أثر الطين في جبهته
dari Abi salamah ia berkata:
Aku bertanya keada ABU SAID (Al Khudri) yang ia adalah salah satu sahabatku, maka ia berkata;
Kami pernah beri'tikaf bersama NABI pada 10 malam pertengahan romadhon, kemudian Nabi keluar pada 10 malam yang akhir, lalu berkhutbah kepada kami dan bersabda:

Sungguh aku melihat malam lailatul qodar kemudian aku lupa atau dilupakan, karenanya carilah di malam - malam terakhir yang ganjil,
Sungguh aku melihat (dalam mimpi) bahwa AKU SUJUD di atas air dan tanah (becek).
Maka siapa saja yang telah i'tikaf bersama Nabi hendaklah ia pulang..
Maka kamipun pulang dan tidaklah kami melihat langit awan yang tipis sekalipun, hingga kemudian datang awan yang banyak lalu turunlah hujan hingga menetes pada atap masjid yang terbuat dari DAHAN KURMA, dan setelah sholat aku melihat NABI sujud di atas tanah becek hingga terlihat sisa tanah itu pada dahi Nabi

Shohih bukhori, kitab sholat tarawih, bab keutamaan lailatul qodar..
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maaf terjemahannya banyak kekeliruan.
فخرج صبيحة عشرين فخطبنا
, kemudian Nabi keluar pada 10 malam yang akhir, lalu berkhutbah kepada kami ( terjemahanmu yang salah )
Terjemahanku ( Mahrus  ali ) :
Maka Nabi keluar pada pagi hari  dua puluh Ramadhan ( bukan  pada 10 malam yang  akhir, )lalu berkhutbah kepada kami
إني أريت ليلة القدر ثم أنسيتها أو نسيتها فالتمسوها في العشر الأواخر في الوتر
Sungguh aku melihat malam lailatul qodar kemudian aku lupa atau dilupakan, karenanya carilah di malam - malam terakhir yang ganjil, ( terjemahanmu yang salah) .
Terjemahanku ( Mahrus ali ) :
Sungguh aku di perlihatkan  malam lailatul qodar ( dlm sebuah mimpi , bukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya )  kemudian aku dilupakan ( oleh Allah )  atau dilupakan ( artinya sama  tapi kalimatnya beda  yaitu Unsiituha, dan nusituha)  karenanya carilah di malam - malam terakhir yang ganjil.
Kalimatnya bila diharakati sbb :
التوضيح لشرح الجامع الصحيح (13/ 576)
إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ القَدْرِ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا -أَوْ نُسِّيتُهَا- فَالتَمِسُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ فِي الوَتْرِ

فمن كان اعتكف مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فليرجع فرجعنا وما نرى في السماء قزعة
Maka siapa saja yang telah i'tikaf bersama Nabi hendaklah ia pulang..
Maka kamipun pulang dan tidaklah kami melihat langit awan yang tipis sekalipun ( terjemahanmu yg salah )

Komentarku ( Mahrus ali ):
Terjemahan yg benar:
Maka siapa saja yang telah i'tikaf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendaklah kembali ke masjid.Maka kamipun kembali  dan tidaklah kami melihat langit ada gumpalan awan
Anda menyatakan:
Maka jika kalangan GHULAT dalam masalah bid'ah ini konsisten dengan teknik IHTIJAJ nya, maka hendaklah mereka konsisten pula dalam berpegang pada 2 fakta hadits ini;

1. MEWAJIBKAN atap MASJID dari dedaunan KURMA..
2. yang menyebabkan terjadinya REMBESAN saat hujan..

ALLOHU A'LAM..
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sampai segitu orang sesat menyesatkan orang yg lurus, mestinya kembali saja kpd tuntunan yg ada  yaitu shalat langsung di tanah, bukan di sajadah atau keramik. Bukan merobah tuntunan agar cocok dengan budaya shalat di masa sekarang  yaitu shalat di karpet. Silahkan bc ayat ini:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ  وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ  وَالْيَوْمِ ا‏ ْلآ‏خِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan  Rasul  (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Nisa` 59
Saya tdk mempersoalkan atap masjid dari benda kayu, besi, seng, eternit dll. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan sesuatu  tentang atap masjid. Untuk masalah  sujud di tanah, tidak boleh dirobah, harus tetap seperti kondisi semula- yaitu sujud di tanah tanpa tikar atau kramik. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebut sebagai  berikut:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yang   menjumpai waktu salat   , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat  /521 )
 Bila anda mempersoalkan atap masjid harus ikut atap masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka  saya tanyakan mana  hadis nya yang menyatakan atap masjid harus mengikuti atap masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Siapapun yg mencari hadis tsb tidak akan menjumpainya sampai mati. Tapi kalau masalah keharusan sujud di bumi tanpa alas, maka banyak hadisnya  misal – bukan semuanya  sbb:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
 Dimana saja  kamu menjumpai waktu shalat  telah tiba , shalat lah dan bumi (( bukan sajadah, keramik atau karpet )  adalah tempat sujudmu Muttafaq alaih  , Bukhori 811
Mengapa anda mempersoalakan bagi orang yg sujud langsung ke tanah hendaknya atapnya juga harus spt atap masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Saya katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya terkadang menjalankan shalat tanpa atap ketika beliau berpergian dan menjalankan shalat wajib. Contohnya :
دَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ قَالَ فَخَرَجَ بِلَالٌ بِوَضُوئِهِ فَمِنْ نَائِلٍ وَنَاضِحٍ قَالَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ قَالَ فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلَالٌ قَالَ فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَا هُنَا وَهَا هُنَا يَقُولُ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَالَ ثُمَّ رُكِزَتْ لَهُ عَنَزَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْحِمَارُ وَالْكَلْبُ لَا يُمْنَعُ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَدِينَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb semuanya meriwayatkan dari Waki' berkata Zuhair, telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami 'Aun bin Abi Juhaifah dari Bapaknya dia berkata, "Saya mendatangi Nabi shallallahu'alaihiwasallam di Makkah, ketika itu beliau berada
di Abthah, dalam kubah merah terbuat dari kulit. Perawi berkata:  Bilal datang membawakan air wudhu untuk beliau. Dari sisa air itu ada orang yang mengambil air itu dan ada orang yang memercikkan ke tubuhnya. Kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, keluar memakai pakaian merah. Seolah-olah aku masih melihat  putihnya betis Nabi." Perawi berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, wudhu, dan Bilal adzan. Aku mengamat  gerak-gerik mulut Bilal berseru ke sana  dan ke sini mengucapkan ke kanan dan kiri , 'Hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah.' Kemudian, Bilal menancapkan sebuah tongkat berujung besi ( tombak ), lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maju ke depan mengimami shalat qasar Zhuhur dua rakaat. (Ketika Nabi sedang shalat), keledai dan anjing  lewat di depan beliau (di balik tongkat itu), tetapi ia tidak dicegah (oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), kemudian shalat Ashar dua rakaat, kemudian selalu  shalat dua rakaat hingga (tiba) kembali di Madinah'." HADIST NO – 777/ HR Muslim
Komentarku ( Mahrus ali ):
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya menjalankan shalat di berpergian tanpa atap, juga bersujud di tanah tanpa tikar. Pada  hal tikar saat itu ada, tanpa kain sekalipun , kain saat itu banyak. Walapun sekali dalam hidupnya, kain blum pernah dijadikan sebagai tempat sujud  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat  wajib, bukan shalat sunat.
Realita kita bila berpergian selalu melakukan shalat di karpet masjid, beda dengan tuntunan Shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Shalat wajib ber atap atau tidak, bukan menjadi persoalan. Bila di haruskan ber atap, maka akan keliru.  Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya menjalankan shalat tanpa atap  juga terkadang pakai atap. Tiada isykal dlm hal ini, mudah sekali, jangan dipersulit, nanti termasuk ghuluw. Tapi jangan di abaikan masalah sujud di tanah, nanti kita termasuk orang yang mengabaikan tuntunan, lalu membuangnya untuk mengambil kebid`ahan dalam shalat yaitu shalat di sajadah.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan